Terdakwa Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

\\»Mengadili, mengucapkan terdakwa Windi Purnama sudah ternyata secara sah dan meyakinkan menurut peraturan bersalah menjalankan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dikontrol dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Perihal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan opsi kedua subsider,\\» tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

\\»Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar karenanya diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,\\» sambung hakim.

Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama adalah terdakwa disebut hakim merasakan hasil tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar USD3.000 atau sepadan dengan Rp50 juta dan juga Rp700 juta.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum atas tindak pidana, berlaku sopan selama pemeriksaan persidangan, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

\\»Terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp750 juta yang didapat judi bola hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan. Terdakwa tulang punggung keluarga memiliki tiga buah hati yang masih kecil,\\» kata hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Diketahui, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut terdakwa Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera lebih tinggi dari putusan, adalah hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa merinci hal yang memberatkan Windi Purnama, adalah merasakan hasil tindak pidana korupsi sebesar USD3.000 dan Rp700 juta. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, bersikap koperatif, tidak berbelit belit, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Diketahui, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut terdakwa Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera lebih tinggi dari putusan, adalah hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa merinci hal yang memberatkan Windi Purnama, adalah merasakan hasil tindak pidana korupsi sebesar USD3.000 dan Rp700 juta. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, bersikap kooperatif, tidak berbelit belit, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Menpora Dito Ariotedjo dalam Lingkaran Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya berhubungan nama Menpora Dito Ariotedjo yang timbul dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Windi Purnama.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mempersembahkan, pihaknya tentu mesti bisa membuktikan adanya pemberian uang Rp27 miliar dari Windi Purnama terhadap Dito Ariotedjo.

\\»Apabila perkara BTS itu kan hakekatnya perkaranya sudah sidang. Hanya ada rentetan, ada rentetan uang yang keluar. Nah itu yang mesti dijelaskan penyidik,\\» tutur Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Febrie menyebut, sepanjang upaya pembuktian keterlibatan Dito Ariotedjo belum bisa dipecahkan penyidik, karenanya belum bisa menentukannya sebagai tersangka melewati gelar perkara.

\\»Model soal Dito (Menpora), hingga sekarang orang yang nyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya. Belum tahu orang itu, siapa yang nyerahkan ke Maqdir,\\» jelas ia.

Sejauh ini, penyidik juga belum bisa menemukan sosok Suryo yang disebut sebagai perantara uang Rp27 miliar, yang dikembalikan ke Kejagung melewati pihak terdakwa Irwan Hermawan.

Sama halnya dengan sosok Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI, yang hingga sekarang tidak kunjung ditemukan.

\\»Termasuk itu (Nistra Yohan). Hingga sekarang Nistra di kita belum bisa. Apabila tahu orangnya informasikan ke kita,\\» Febrie menandaskan.

Оставьте комментарий

Ваш адрес email не будет опубликован. Обязательные поля помечены *

0
    0
    Ваша корзина
    Ваша корзина пуста